Transformasi Digital Desa: Jizdan Rasyadafi Tuntaskan Pendaftaran Merek Dagang untuk Logo Kolam Pemancingan Embung Kedungwatu
Girimargo, Sragen (30 Julli 2024) – Di tengah upaya pengembangan salah satu ikon desa yang menjanjikan, Kolam Pemancingan “Embung Kedungwatu,” Jizdan Rasyadafi, mahasiswa jurusan Hukum yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Girimargo, telah meluncurkan program kerja (Proker) yang inovatif. Bertajuk "Edukasi Pendaftaran Merek Dagang kepada Pengurus Kolam Pemancingan Embung Kedungwatu," program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pendaftaran merek dagang bagi logo baru kolam pemancingan tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat pagi, 30 Juli 2024, bertempat di Embung Kedungwatu ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa logo baru yang dirancang untuk kolam pemancingan ini dapat dilindungi secara hukum. Dengan adanya logo baru yang dirancang untuk meningkatkan daya tarik dan promosi kolam pemancingan, penting bagi pengurus untuk memahami dan melaksanakan proses pendaftaran merek dagang agar hak cipta dan kepentingan bisnis mereka terlindungi dengan baik.
Kolam Pemancingan Embung Kedungwatu merupakan salah satu aset berharga Desa Girimargo yang memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan dan penduduk lokal. Untuk mendukung pengembangan dan promosi kolam pemancingan ini, sebuah logo baru telah dirancang. Logo tersebut bertujuan untuk memperkuat identitas visual dan branding kolam pemancingan, serta meningkatkan daya tariknya di pasar.
Namun, dengan perancangan logo baru ini, muncul kebutuhan mendesak untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas logo tersebut. Tanpa pendaftaran merek dagang yang sah, logo ini rentan terhadap peniruan dan penggunaan tanpa izin, yang dapat merugikan pengurus dan menghambat pengembangan usaha. Oleh karena itu, edukasi mengenai proses pendaftaran merek dagang menjadi krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi logo baru ini.
Sasaran dan Tujuan Kegiatan
Program kerja ini ditujukan khususnya kepada pengurus Embung Kedungwatu, yang merupakan entitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Girimargo. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara pendaftaran merek dagang melalui media online. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pengurus dapat melindungi logo mereka secara hukum dan meningkatkan daya saing bisnis mereka di pasar.
Edukasi ini diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan kemampuan pengurus dalam memanfaatkan sistem pendaftaran merek dagang yang tersedia secara online, sehingga proses administratif dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Jizdan Rasyadafi yang memperkenalkan tujuan dan manfaat dari pendaftaran merek dagang. Jizdan menjelaskan bahwa pendaftaran merek dagang adalah langkah penting dalam melindungi hak cipta dan menciptakan identitas yang kuat di pasar. Pendaftaran ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan logo mereka dan melindunginya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Selanjutnya, Jizdan memaparkan materi mengenai cara pendaftaran merek dagang melalui media online, yaitu situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Proses pendaftaran ini meliputi beberapa langkah penting, mulai dari persiapan dokumen yang diperlukan, pengisian formulir pendaftaran, hingga pelacakan status pendaftaran.
Jizdan juga menunjukkan secara langsung bagaimana mengakses situs DJKI, cara mengisi formulir pendaftaran dengan benar, dan cara mengunggah dokumen yang diperlukan. Ia memberikan penjelasan mendetail tentang berbagai jenis dokumen yang harus disiapkan, termasuk desain logo, deskripsi merek, dan bukti kepemilikan hak cipta.
Selain itu, Jizdan memberikan tips praktis tentang cara menghindari kesalahan umum dalam proses pendaftaran, serta menjelaskan bagaimana melakukan pengecekan status pendaftaran merek secara berkala untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai rencana.
Respon Pengurus
Respon dari pengurus Embung Kedungwatu terhadap kegiatan ini sangat positif. Banyak pengurus yang mengungkapkan rasa terima kasih atas pemahaman baru yang mereka peroleh. Bapak Paimo, salah satu pengurus, mengatakan, “Pendidikan ini sangat membantu kami untuk memahami pentingnya pendaftaran merek dagang. Sekarang kami tahu langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi logo kami, dan ini sangat penting untuk pengembangan usaha kami.”
Kepala Desa Girimargo, Bapak Samin, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Jizdan. “Kegiatan ini sangat relevan dan bermanfaat. Dengan adanya edukasi ini, kami berharap pengurus embung kedungwatu dapat lebih siap dalam mengelola dan melindungi merek dagang mereka, serta meningkatkan daya saing usaha mereka.”
Penutup
Program kerja "Edukasi Pendaftaran Merek Dagang kepada Pengurus Kolam Pemancingan Embung Kedungwatu" yang diprakarsai oleh Jizdan Rasyadafi telah berhasil memberikan wawasan berharga kepada pengurus mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang. Melalui edukasi ini, pengurus tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang proses administratif tetapi juga memahami nilai perlindungan hukum untuk logo yang baru dirancang.
Keberhasilan kegiatan ini menjadi langkah maju dalam upaya pengembangan dan perlindungan aset desa, serta memberikan contoh positif tentang bagaimana pemahaman hukum dapat meningkatkan daya saing dan keberhasilan bisnis lokal. Dengan pendaftaran merek dagang yang tepat, diharapkan Kolam Pemancingan Embung Kedungwatu dapat terus berkembang dan menjadi ikon yang dikenal luas, sambil memastikan bahwa hak cipta dan kepentingan bisnisnya terlindungi dengan baik.